Lebih jauh, dugaan pelanggaran disiplin ini juga berpotensi melanggar Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 26 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Perbup No. 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Jam Kerja Desa.
Aturan tersebut menetapkan jam kerja perangkat desa selama 5 hari kerja, Senin–Jumat, mulai pukul 07.45 WIB hingga 15.45 WIB (Senin–Kamis) dan hingga pukul 16.15 WIB pada Jumat.
Dengan adanya hal tersebut, beberapa warga pun mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kinerja Kepala Desa beserta jajaran. “BPD harus lebih serius mengawasi, karena mereka punya kewenangan memastikan kinerja Kades sesuai aturan, termasuk pelayanan publik dan pengelolaan keuangan desa,” imbuhnya.
Tak hanya itu, masyarakat juga meminta pihak Kecamatan Parungponteng untuk meningkatkan pembinaan terhadap Kepala Desa Karyabakti dan perangkatnya agar disiplin kerja dapat ditegakkan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Karyabakti belum dapat dikonfirmasi. (Ajat)