“Insya Allah dari pihak desa, didampingi TNI, Polri, media, dan kecamatan, akan segera melakukan penagihan ke saudara A. Kami minta penagihan itu dilengkapi perjanjian tertulis supaya bisa dipertanggungjawabkan. Kalau yang bersangkutan tidak memenuhi perjanjian, kami siap menempuh jalur hukum dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum,” tegasnya.
Endang juga menyampaikan apresiasi kepada media yang telah memberikan informasi mengenai persoalan ini sehingga pihak kecamatan bisa segera mengambil langkah-langkah.
“Kami sangat berterima kasih atas kedatangan dan informasi dari teman-teman media. Peran media sangat penting untuk membangun kesadaran masyarakat dan mengawal jalannya pemerintahan desa. Semoga kerja keras media selalu dirahmati Allah SWT,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya belum berhasil dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini.
(Bersambung…)
(Ajat)
Baca Juga : Dugaan Penjualan Sapi Bantuan Dana Desa di Pasir Salam Raib, Warga Kecewa Desak Kejelasan