kilaspendidikan.com, Berita Tasikmalaya — Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan penjualan pupuk cair yang diduga melibatkan oknum pegawai kejaksaan, Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) menggelar jumpa pers bersama pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/07/2025).
Pertemuan yang berlangsung di kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Kampung Eor, Jalan Raya Singaparna–Garut tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari, Boby Muhamad Ali Akbar, SH, MH.
Dalam sesi jumpa pers, Kasi Intel Boby menyampaikan terima kasih atas perhatian dan inisiatif FORWAPI terkait dugaan adanya oknum yang mengatasnamakan pegawai kejaksaan untuk menjual pupuk cair kepada desa-desa di Kabupaten Tasikmalaya.
“Terima kasih kepada rekan-rekan FORWAPI yang sudah hadir dan menyampaikan atensi terkait isu ini. Kami sudah melakukan investigasi awal, dan kami pastikan hingga saat ini tidak ada pegawai atau pimpinan Kejari Tasikmalaya yang terlibat maupun mengatasnamakan kejaksaan dalam dugaan penjualan pupuk cair tersebut,” tegas Boby.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan dengan nomor: B 1478A/M.2.33/Dip.4/07/2025 tertanggal 02 Juli 2025 kepada seluruh jajaran dan pihak desa agar tidak melayani pengkondisian penjualan pupuk cair oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan Kejari.
“Ini adalah upaya preventif kami demi menjaga marwah institusi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik yang tinggi. Kami sangat terbuka untuk menerima laporan resmi jika memang ada bukti awal mengenai oknum yang dimaksud,” jelasnya.