“Pasien sudah tiga bulan mengalami keluhan, kukunya remuk karena menghantam kayu dan sudah berobat ke berbagai tempat. Saat saya tangani, yang saya lakukan adalah debridement, bukan amputasi. Itu prosedur yang sah, sesuai dengan pelatihan yang saya ikuti,” jelas DIC
Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan medis agar infeksi tidak menyebar. Bahkan ia telah menyarankan pemeriksaan kadar gula darah yang hasilnya negatif, serta memberikan edukasi mengenai proses penyembuhan luka melalui granulasi.
Setelah klarifikasi dan pemahaman diberikan kepada pasien dan keluarga, pihak U tidak mengajukan tuntutan apa pun dan menerima penjelasan tersebut dengan baik. DIC pun kembali mendapat dukungan dari masyarakat setelah kebenaran terungkap.
Sebagai tambahan kabar baik, DIC juga diketahui menyediakan khitanan gratis untuk anak-anak yatim di Kecamatan Taraju, sebagai bagian dari pengabdiannya kepada masyarakat. (Panca/Roni)