Kilaspendidikan.com Berita Ciamis — Dewan Pimpimnan Pusat Balai Pewarta Nasional (DPP BPN) yang berkantor di Tasikmalaya desak pihak polres Ciamis untuk segera memperoses laporan terkait oknum Kepala Desa Mekarmukti Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis Asep Ari/Ibro yang mengucapkan kata kata kasar yang seharusnya tidak keluar dari mulut se-orang pejabat publik/Kades, apalagi insiden tersebut terlaksana di dalam forum Apdesi.
Laporan ini merupakan buntut dari video yang beredar luas di media sosial, di mana Kades Mekarmukti, Asep Ari, melontarkan kata-kata yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Meskipun yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf, namun sejumlah pihak merasa bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja,”ucap Erlan ketua DPP BPN saat di wawancarai media usai temui KBO Ciamis senin 01/12/2025.

sementara itu Endra Rusnendar SH selaku penasehat hukum BPN dan juga penasehat hukum media online Kilaspendidikan.com. dia mengatakan
pernyataan tersebut itu sudah memenuhi unsur pelanggaran KUHP, UU Pemerintahan Desa, AUPB, serta etika jabatan pejabat publik.
UU Pers Pasal 4 ayat (3) tentang larangan ancaman terhadap pers.
Pasal 18 ayat (1) tentang pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
KUHP Pasal 335, 319, 160, 310–311, 421, dan Pasal 52 tentang pemberatan bagi pejabat.
UU Desa, Permendagri 82/2015, PP 43/2014, dan Kode Etik Aparatur Desa mengenai etika dan larangan penyalahgunaan wewenang, jika terbukti bersalah, Kades Mekarmukti dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, kasus ini juga dapat berdampak pada reputasi dan jabatannya sebagai kepala desa,”terangnya












