kilaspendidikan.com, Berita Tasikmalaya — Proyek pembangunan di lingkungan SMPN 15 Kota Tasikmalaya, Kecamatan Tamansari, Kelurahan Tamanjaya, kembali menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh temuan di lapangan terkait papan informasi proyek yang semestinya dipasang secara terbuka, namun justru ditemukan terlipat dan terbengkalai di bawah, tidak terpasang sebagaimana mestinya.
Papan proyek yang seharusnya memuat informasi penting seperti nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, hingga pelaksana pekerjaan, tidak ditemukan di sekitar area proyek. Padahal, aturan tersebut merupakan kewajiban yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta regulasi turunan terkait keterbukaan informasi publik.
Absennya papan proyek kerap dianggap sebagai upaya mengaburkan akses informasi publik, terutama terkait nilai anggaran, masa kerja, hingga identitas perusahaan pelaksana. Kondisi seperti ini sering terjadi pada proyek pemerintah yang rawan penyimpangan, mulai dari penggunaan material tidak sesuai hingga potensi mark-up anggaran.
>“Ini proyek pakai uang rakyat, tapi papan proyek dilipatkan dan diterbengkalaikan. Pekerjanya juga seperti dibiarkan tanpa adanya pengawasan,” ungkap salah satu warga pada Senin, (17/11/2025).
Masyarakat menilai transparansi sangat minim. “Kami tidak tahu proyek ini dari mana dan untuk apa. Harusnya ada papan nama supaya jelas,” ujar warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.













