Kilaspendidikan.com, Berita Ciamis, — Balai Pewarta Nasional (BPN) melalui Ketua Umumnya, Erlan Roeslana, secara resmi melayangkan serangkaian permohonan tindakan administratif dan pemeriksaan etik kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis, Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), terkait dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, terhadap profesi wartawan.
Langkah ini diambil setelah video viral yang memperlihatkan ucapan merendahkan profesi jurnalis mencuat dan memicu kegaduhan publik. Peristiwa tersebut juga telah dilaporkan secara resmi ke Polres Ciamis, dan saat ini proses hukumnya tengah berjalan sebagaimana dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Dalam keterangannya, ketua DPP BPN Erlan Roeslana menegaskan bahwa BPN tidak hanya bertindak sebagai organisasi profesi pers, tetapi juga sebagai bagian dari unsur kontrol publik yang berkepentingan menjaga marwah pemerintahan desa, integritas aparatur, dan keamanan kerja jurnalis.
“Ketika seorang kepala desa membuat pernyataan yang menjatuhkan profesi wartawan di forum resmi dan menyebabkan keresahan di masyarakat, maka itu bukan lagi persoalan pribadi—tetapi persoalan etika jabatan dan tata kelola pemerintahan. Kami menuntut mekanisme hukum dan administrasi berjalan sebagaimana aturan perundang-undangan,”ucapnya saat diwawancarai media
lebih lanjut Erlan katakan, Langkah Resmi yang Diajukan pihak BPN
<span;>Berdasarkan surat resmi yang telah kami kirimkan, dan kami mengajukan permintaan agar Pemkab Ciamis melalui Inspektorat dan DPMD segera melakukan:













