Praktik seperti itu berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan aset daerah sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Endra Rusnendar SH selaku Pembina Yayasan LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA menilai, apabila benar tidak ada dasar legalitas formal, maka BPKAD dan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya bisa dinilai telah melakukan tindakan sewenang-wenang (abuse of power) yang berimplikasi pada kerugian negara dan menghambat kepastian hukum bagi dunia pendidikan,”tuturnya.
Publik kini menunggu transparansi dari pihak BPKAD maupun Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya untuk membuka data dan dokumen resmi terkait status hukum SDN 3 Cibunigeulis, agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat. (Endra, red)













