Tanpa Ganti Rugi: Pihak desa menegaskan pengembalian aset ini dilakukan tanpa adanya ganti rugi, sesuai dengan Pasal 4 ayat (7) surat perjanjian sewa.
Respons H. Wahyu: Antara Bisnis dan Pengabdian
Menanggapi datangnya surat peringatan ketiga ini, H. Wahyu menyikapinya dengan tenang namun penuh keprihatinan. Istilah “Surat Cinta Ketiga” yang ia lontarkan menjadi simbol betapa peliknya komunikasi yang terjadi antara pelaku usaha lokal dengan pemangku kebijakan di tingkat desa.
Bagi penikmat durian di wilayah Ciamis dan sekitarnya, Kedai Durian Kujang bukan sekadar tempat berdagang, melainkan destinasi kuliner yang menghidupkan ekonomi lokal. Perintah pengosongan dalam waktu tiga hari tentu dianggap sebagai pukulan telak yang mengancam mata pencaharian banyak pihak yang terlibat di dalamnya.
Tembusan Hingga Aparat Penegak Hukum
Ketegasan Pemerintah Desa Margaluyu tidak main-main. Surat pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada jajaran pimpinan di Kecamatan Cikoneng, mulai dari Camat, Kapolsek, hingga Danramil, serta Ketua BPD Desa Margaluyu. Hal ini menandakan bahwa proses eksekusi lahan tersebut mendapat pengawasan ketat dari unsur Muspika.
Publik Bertanya-tanya
Kini, publik menunggu langkah apa yang akan diambil oleh H. Wahyu. Apakah akan ada negosiasi menit-menit terakhir, ataukah Kedai Durian Kujang yang ikonik itu benar-benar akan rata dengan tanah dalam waktu 72 jam ke depan?
Sengketa lahan antara pemerintah desa dan warga/pengusaha lokal seperti ini seringkali menjadi dilema antara penegakan aturan administratif dan perlindungan terhadap keberlanjutan usaha mikro di daerah. (Heri Heryanto)



















