Buntut Tantang Wartawan, Oknum Kades Mekarmukti Dilaporkan ke Pihak Berwajib

banner 468x60

Kilaspendidikan.com Berita Ciamis – Kasus oknum Kepala Desa (Kades) Mekarmukti Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis yang viral karena ucapan kasar dan tantangannya terhadap wartawan memasuki babak baru. Kades tersebut kini dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan Kode Etik Aparatur Desa mengenai etika dan larangan penyalahgunaan wewenang UU Desa, Permendagri 82/2015, PP 43/2014, senin 24/11/2025.

Laporan ini merupakan buntut dari video yang beredar luas di media sosial, di mana Kades Mekarmukti, Asep Ari, melontarkan kata-kata yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Meskipun yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf, namun sejumlah pihak merasa bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja.

banner 400x130

pernyataan tersebut itu sudah memenuhi unsur pelanggaran KUHP, UU Pemerintahan Desa, AUPB, serta etika jabatan pejabat publik.
UU Pers Pasal 4 ayat (3) tentang larangan ancaman terhadap pers.
Pasal 18 ayat (1) tentang pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
KUHP Pasal 335, 319, 160, 310–311, 421, dan Pasal 52 tentang pemberatan bagi pejabat.
UU Desa, Permendagri 82/2015, PP 43/2014, dan Kode Etik Aparatur Desa mengenai etika dan larangan penyalahgunaan wewenang, jika terbukti bersalah, Kades Mekarmukti dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, kasus ini juga dapat berdampak pada reputasi dan jabatannya sebagai kepala desa,”ucap Endra Rusnendar SH. salahsatu penasehat Hukum media Kilaspendidikan.com saat di wawancari diruang kerjanya senin 24/11/2025.

banner 336x280

Related Posts

banner 728x90

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *