Akibatnya, awak media tidak dapat melakukan verifikasi langsung terhadap progres pembangunan, kualitas pekerjaan, penggunaan material, maupun kesesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam perencanaan.
Padahal, keterbukaan informasi dalam proyek yang menggunakan anggaran negara merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan akuntabilitas publik dan mencegah potensi penyimpangan. Pembatasan akses terhadap fungsi pengawasan justru berpotensi memunculkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Menariknya, saat dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Komite SMPN 1 Cisayong, H. Lala Suarla, membantah keras bahwa dirinya pernah memberikan instruksi maupun mandat kepada siapa pun untuk melarang atau membatasi awak media masuk ke lokasi proyek.
“Saya tidak pernah memberikan mandat atau instruksi seperti itu sama sekali. Silakan saja awak media masuk dan melakukan tugasnya untuk menjalankan kontrol sosial. Itu justru hal yang baik dan kami dukung,” tegas H. Lala.
Pernyataan tersebut secara tidak langsung bertolak belakang dengan alasan yang disampaikan oleh pihak yang mengaku sebagai humas proyek. H. Lala juga menegaskan bahwa mekanisme perizinan yang berlaku di lingkungan sekolah tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas jurnalistik, melainkan hanya berkaitan dengan urusan administratif bagi instansi tertentu.
Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: siapa sebenarnya yang mengeluarkan kebijakan pembatasan akses media di lokasi proyek tersebut? Apakah kebijakan itu merupakan keputusan resmi pelaksana proyek, pihak sekolah, atau hanya inisiatif oknum tertentu di lapangan?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, penanggung jawab kegiatan, maupun manajemen sekolah belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pembatasan akses peliputan tersebut.
Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi SMPN 1 Cisayong yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut. (Tim)

















