Diduga Ada Pembatasan Peliputan, Proyek Revitalisasi SMPN 1 Cisayong Rp3,6 Miliar Dipertanyakan

Kilas SMP/MTs174 Views
banner 468x60

kilaspendidikan.com, Berita Tasikmalaya – Transparansi pelaksanaan proyek pembangunan dan revitalisasi SMP Negeri 1 Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, senilai Rp3,6 miliar kini menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 tersebut diduga menerapkan pembatasan akses terhadap awak media yang hendak menjalankan fungsi kontrol sosial di lokasi pekerjaan.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, proyek yang masuk dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 itu tercantum pada papan informasi proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp3,6 miliar dan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender. Pelaksana kegiatan disebutkan berasal dari Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

banner 400x130

Namun di balik besarnya nilai anggaran yang menggunakan uang negara tersebut, muncul pertanyaan mengenai keterbukaan pelaksanaan proyek kepada publik. Pasalnya, saat sejumlah awak media berupaya melakukan pemantauan langsung ke lokasi pekerjaan, mereka justru dihentikan oleh seseorang yang mengaku sebagai humas proyek.

“Mohon maaf pak, tidak boleh masuk. Harus ada izin dari Ketua Komite dulu pak,” ujar Evis yang mengaku bertugas sebagai humas SMPN 1 Cisayong saat ditemui di lokasi.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya. Sebab, proyek yang menggunakan dana publik pada prinsipnya terbuka untuk diawasi masyarakat, termasuk oleh insan pers yang memiliki fungsi pengawasan melalui kegiatan jurnalistik.

Keanehan semakin terlihat ketika awak media mencoba meminta klarifikasi terkait pihak yang disebut sebagai pemberi izin. Sosok Ketua Komite yang dijadikan dasar pembatasan akses ternyata tidak berada di lokasi. Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan, keberadaannya tidak dapat dipastikan.

“Kesininya kadang-kadang pak, mungkin sekarang sedang di rumahnya mencari rumput,” ucap Evis.

Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya prosedur pembatasan yang tidak memiliki dasar jelas. Sebab hingga saat itu tidak ditemukan papan larangan masuk, pemberitahuan tertulis, maupun standar operasional yang mengatur kewajiban media memperoleh izin khusus hanya untuk melakukan peliputan dan pemantauan proyek.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *