Ade Hera juga menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh memperlakukan pekerja secara semena-mena, termasuk dengan mencicil gaji, menunggak pembayaran upah, maupun melakukan pemotongan upah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan tidak boleh sembarangan memperlakukan pekerja. Mencicil gaji, menunggak pembayaran upah, atau melakukan pemotongan upah tanpa dasar yang jelas merupakan persoalan serius yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja,” tegasnya.
Selain menyampaikan aduan, AWP juga mendesak Disnaker Kota Tasikmalaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga belum menjalankan kewajiban ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta Disnaker melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk di PT Jejak Solusi Indonesia (ION Broadband). Praktik-praktik yang merugikan pekerja tidak boleh dibiarkan,” pungkas Ade Hera.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jejak Solusi Indonesia (ION Broadband) belum memberikan keterangan resmi terkait aduan yang disampaikan oleh mantan karyawannya tersebut. AWP berharap Disnaker Kota Tasikmalaya segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tatang Hidayat)



















