kilaspendidikan.com, Berita Tasikmalaya – Dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan kembali mencuat di Kota Tasikmalaya. Seorang mantan karyawan PT Jejak Solusi Indonesia (ION Broadband), Akbar Pranoto Wibowo, didampingi Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tasikmalaya, Selasa (22/6/2026), untuk mengadukan persoalan hak-hak pekerja yang diduga belum dipenuhi oleh perusahaan.
Kedatangan AWP bersama pekerja tersebut bertujuan meminta Disnaker Kota Tasikmalaya melakukan pengawasan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang menyebabkan hak pekerja belum dibayarkan, meskipun yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Ketua AWP DPD Kota Tasikmalaya, Ade Hera, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan pendampingan kepada mantan karyawan yang mengaku belum menerima sejumlah hak yang seharusnya diterima selama masa kerja.
“Kami mendampingi karyawan PT Jejak Solusi Indonesia (ION Broadband) yang mengaku hak-haknya belum dibayarkan. Hak tersebut seharusnya diterima saat mereka masih bekerja, namun hingga karyawan tersebut dikeluarkan dari perusahaan, hak tersebut belum juga dibayarkan,” ujar Ade Hera.
Menurutnya, persoalan keterlambatan maupun penangguhan pembayaran hak pekerja merupakan hal yang tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung terhadap kehidupan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.



















