Diduga Malapraktik, Bayi Baru Lahir Meninggal Dunia Usai Ditangani Bidan Desa di Jatiwaras

Ragam Berita401 Views
banner 468x60

Kepala Pustu setempat menjelaskan bahwa ia awalnya mendapat informasi dari keluarga pasien dan langsung mengarahkan mereka ke bidan desa terdekat. “Saya sedang ada kegiatan di kecamatan, jadi saya minta agar ditangani bidan terdekat,” jelasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus pegiat kontrol sosial di wilayah tersebut menyatakan bahwa kejadian ini mengindikasikan adanya dugaan malapraktik.

banner 400x130

“Kami menduga ada kelalaian dari oknum bidan desa. Bukan hanya soal tindakan medis, tapi juga minimnya fasilitas, seperti ketersediaan oksigen. Terlebih lagi, praktik bidan dan perawat ini berada di bangunan yang sama, dan hanya memiliki satu IMB,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika merujuk pada Pasal 474 ayat (3) jo. 475 UU Nomor 1 Tahun 2023, pelaku malapraktik dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun, denda maksimal Rp. 500 juta, dan pencabutan hak profesi.

“Kami berharap kasus ini diusut tuntas. Jika perlu, dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya memperoleh informasi lanjutan terkait peristiwa ini.

(Bersambung…)

(Ajat)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *