Menanggapi hal ini, seorang pengamat pemerintahan sekaligus pegiat kontrol daerah menyayangkan sikap Kepala Desa dan perangkatnya yang dinilai tidak menunjukkan profesionalitas dalam menjalankan tupoksi.
“Apabila kepala desa keluar kantor tanpa memberitahu perangkat desa, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran disiplin kerja dan etika dalam pemerintahan desa,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa meskipun tidak ada sanksi spesifik dalam aturan perundangan desa mengenai hal tersebut, sikap abai seperti ini dapat menghambat pelayanan publik dan menciptakan budaya kerja yang tidak disiplin.
“Masyarakat dapat menilai tindakan seperti ini sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan kurangnya tanggung jawab terhadap amanah jabatan,” tambahnya.
Ketiadaan koordinasi antarperangkat desa juga berdampak pada efektivitas pelayanan dan menurunkan wibawa pemerintah desa di mata masyarakat. Kondisi ini menjadi cermin lemahnya sistem pengawasan internal, termasuk peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya ikut mengontrol kinerja kepala desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPD maupun pihak Kecamatan Salawu belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ketidakprofesionalan tersebut. Awak media masih terus berupaya mengonfirmasi lebih lanjut untuk memperoleh kejelasan dari berbagai pihak terkait.
Bersambung…
(Ajat)













