Dituding Belum Berizin, PT LTI Buka Suara : Legalitas Kandang Ayam Sudah Dikantongi

Ragam Berita25 Views
banner 468x60

Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi jawaban pihak perusahaan atas sorotan sebelumnya mengenai keberadaan peternakan ayam petelur skala besar di kawasan Setiawargi.

Sebelumnya, isu tersebut menjadi perhatian karena adanya kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan dampak kegiatan peternakan, mulai dari bau, kualitas udara, hingga pengelolaan limbah yang berpotensi memengaruhi lingkungan dan lahan pertanian di sekitar lokasi.

banner 400x130

Namun, pihak PT LTI menegaskan bahwa operasional perusahaan tidak dilakukan dengan mengabaikan aspek aturan maupun kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, persoalan legalitas usaha peternakan tetap menjadi hal penting yang perlu dipastikan secara transparan. Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status dan kelengkapan perizinan PT LTI, termasuk dokumen lingkungan serta kelayakan bangunan, sehingga informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Keterbukaan tersebut juga penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian bagi warga yang berada di sekitar lokasi peternakan.

Dengan adanya klarifikasi dari PT LTI, pemberitaan mengenai dugaan belum berizinnya kandang ayam petelur tersebut kini memasuki babak baru. Selanjutnya, publik tentu berharap adanya verifikasi dari instansi berwenang untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan yang disebut telah dimiliki perusahaan dengan ketentuan yang berlaku. (Tatang Hidayat)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *