Dituding Belum Berizin, PT LTI Buka Suara : Legalitas Kandang Ayam Sudah Dikantongi

Ragam Berita51 Views
banner 468x60

kilaspendidikan.com, Berita Tasikmalya — Polemik terkait legalitas usaha peternakan ayam petelur milik PT LTI yang berlokasi di Kelurahan Setiawargi, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, terus bergulir. Setelah sebelumnya muncul pemberitaan yang menyoroti dugaan belum lengkapnya perizinan kandang ayam tersebut serta keresahan warga terhadap potensi dampak lingkungan, pihak perusahaan akhirnya memberikan klarifikasi.

Area Manager PT LTI, Risat, menegaskan bahwa pihak perusahaan telah mengantongi dan memproses sejumlah perizinan yang dipersyaratkan untuk kegiatan usaha peternakan. “Perizinan kandang sudah ada,” ujar Risat saat ditemui sejumlah awak media, Senin (10/8/2026).

banner 400x130

Menurutnya, proses perizinan untuk usaha peternakan berskala besar tidak dapat dilakukan secara instan. Setiap tahapan harus melalui prosedur dan verifikasi dari instansi terkait, termasuk aspek tata ruang, lingkungan, maupun kelayakan bangunan.

Risat menjelaskan, salah satu dokumen yang berkaitan dengan kelayakan bangunan, yakni Sertifikat Laik Fungsi (SLF), memiliki tahapan tersendiri dan penerbitannya berkaitan dengan kondisi bangunan yang telah selesai serta memenuhi persyaratan teknis.

“Semua ada prosesnya. Kami tetap mengikuti prosedur yang ada dan diproses sesuai ketentuan. Tidak benar kalau kami disebut menyepelekan kewajiban perizinan,” tegasnya.

Selain persoalan legalitas, pihak PT LTI juga memberikan penjelasan mengenai hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar. Risat menyebut bahwa untuk warga yang terdampak langsung oleh keberadaan kegiatan peternakan, telah dilakukan komunikasi dan terdapat kesepakatan terkait lingkungan.

“Untuk lingkungan warga yang berdampak, sudah ada kesepakatan,” ungkapnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *