Namun publik menuntut lebih. Klarifikasi saja tidak cukup. Jika benar ada pengabaian prosedur, maka tindakan etik perlu dijatuhkan untuk menjaga wibawa penyelenggara pemilu.
Perkara Nomor 160-PKE-DKPP/VI/2025 bukan satu-satunya kasus yang diperiksa DKPP di Bandung pekan ini. Dua perkara lain turut disidangkan dalam rangkaian agenda etik, salah satunya adalah Perkara Nomor 151-PKE-DKPP/V/2025, yang juga menarik perhatian publik.
Perkara 151 dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 8 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung. Dalam perkara ini, Dadan Jaenudin bertindak sebagai pengadu dan melaporkan lima penyelenggara pemilu, yakni Ketua dan anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya:
• Ami Imron Tamami (Ketua KPU)
• Ade Abdulah Sidiq
• Cecep Hamzah Pansuri
• Intan Paramitha Sutiswa
• Yugastiana Ainulyaqin
Kelima Teradu diduga melanggar prinsip profesionalitas, kepastian hukum, dan keadilan dalam tahapan Pilkada 2024. Pengadu menyebut, mereka menetapkan salah satu calon Bupati Tasikmalaya yang dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan, namun tetap diloloskan secara tidak jujur.
DKPP memandang dugaan ini sebagai pelanggaran serius yang menyentuh langsung pada kredibilitas dan integritas penyelenggara pemilu.
Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa semua pihak telah dipanggil secara sah sesuai aturan yang berlaku. Persidangan bersifat terbuka dan dapat dihadiri masyarakat serta diliput media.
“Sidang ini juga disiarkan langsung di kanal YouTube resmi DKPP agar publik bisa memantau,” ujar David.
Pemeriksaan masih pada tahap awal. DKPP belum menjatuhkan putusan atau sanksi. Namun publik patut mencermati kelanjutannya karena apa yang dipertaruhkan adalah integritas pemilu dan kepercayaan rakyat. (Ajat)

















