kilaspendidikan.com, Berita Bandung, — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa lima anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Rabu (6/8/2025). Kelimanya dilaporkan karena diduga tidak menindaklanjuti permohonan sengketa hasil Pilkada 2024.
Perkara ini teregister dengan nomor 160-PKE-DKPP/VI/2025, dan disidangkan di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung. Pengadu atas nama Dadan Jaenudin melaporkan lima Teradu, yaitu:
1. Dodi Juanda
2. Ahmad Aziz Firdaus
3. Syarif Ali
4. Tamrin
5. Nasita Mutiara R.
Mereka merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang diduga telah mengabaikan kewajiban utama sebagai penyelenggara pemilu menindaklanjuti sengketa secara adil dan terbuka.
“Saya ingin menegaskan bahwa maksud saya bukan untuk memperpanjang atau mempermasalahkan kesalahan yang telah lalu. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana kita memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Tegas Dadan, kepada awak media, saat diwawancarai usai mengikuti sidang.
“Saya mengapresiasi langkah DKPP yang telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tasikmalaya. Ini membuktikan bahwa ada ruang bagi publik untuk mencari keadilan,” ujar Dadan Jaenudin selaku pengadu.
Ia menambahkan, “Yang terjadi adalah bentuk pengabaian serius. Ketika permohonan sengketa dibiarkan begitu saja, maka integritas lembaga pengawas Pemilu layak dipertanyakan.”
“Demokrasi harus dijaga dari praktik-praktik yang mencederai integritas penyelenggaraan pemilu. Ini bukan semata soal masa lalu, tapi tentang tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan demokrasi yang lebih bersih, adil, dan bermartabat ke depan.” Tegas Dadan Jaenudin.
Sidang ini dipimpin langsung oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota DKPP/Ketua Majelis), bersama anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat:
• Nina Yuningsih (unsur masyarakat),
• Hedi Ardia (unsur KPU),
• Nuryamah (unsur Bawaslu).
Dalam pemeriksaan awal, majelis membacakan dugaan pelanggaran yang mencakup ketidakterbukaan dan tidak adanya langkah konkret atas permohonan sengketa yang masuk. Para Teradu mengaku siap menjalani proses etik secara objektif dan berharap sidang berjalan adil tanpa intervensi.

















