Usai sidang, Dadan Jaenudin menyampaikan kekecewaannya kepada awak media. Ia menilai sejumlah pertanyaannya tidak dijawab secara pasti, termasuk soal siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya.
“Ini bukan hanya soal saya atau pihak yang dirugikan, tetapi soal tegaknya aturan dan keadilan bagi seluruh rakyat Tasikmalaya,” ujarnya. Ia berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.
Perselisihan ini berakar pada perbedaan tafsir titik awal perhitungan masa jabatan kepala daerah, apakah dimulai dari Radiogram, Pelantikan resmi, atau Keputusan Menteri Dalam Negeri (MoHA) tertanggal 5 September. Perbedaan acuan ini memengaruhi hitungan batas dua periode yang menjadi penentu kelayakan pencalonan.
Belum ada kesepakatan final. DKPP menegaskan akan menguji seluruh bukti, mulai dari PKPU 80E Pasal 19, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132, hingga dokumen pelantikan dan radiogram, sebelum memutuskan sanksi ataupun pembebasan para teradu.
Kasus ini menjadi ujian penting: hukum mana yang harus dijadikan pegangan tertinggi, dan sejauh mana penyelenggara pemilu mampu menjaga integritas di hadapan publik. (Ajat)













