Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tasikmalaya Masuk Meja Persidangan

Ragam Berita366 Views
banner 468x60

DKPP menekankan bahwa ketentuan ini bersifat mengikat sebagai bagian dari tertib persidangan dan jaminan kelancaran proses pemeriksaan etik.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua Rakyat Peduli Demokrasi sekaligus Pengadu dalam perkara ini, Dadan Jaenudin, menegaskan bahwa Setelah penantian yang sangat panjang, akhirnya DKPP menghubungi dirinya untuk mengikuti sidang.

banner 400x130

Ia berharap, “Melalui proses ini ada pelajaran penting bagi para penyelenggara ke depan untuk bekerja lebih profesional, menjunjung integritas, dan tidak main-main dengan kepercayaan publik.” Tegas Dadan.

Lebih lanjut, Dadan mengingatkan bahwa, Terlepas dari siapa yang benar atau salah, fakta bahwa terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana dinyatakan Mahkamah Konstitusi sudah menjadi bukti adanya kelalaian.

“Peristiwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) kemarin menjadi catatan sejarah kelam dalam perjalanan demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya, akibat kelalaian penyelenggara seperti yang diungkapkan langsung oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang resmi.” Ucapnya

Dadan pun menutup pernyataannya dengan peringatan keras, “Saya berharap tidak ada permainan dalam sidang besok. Hukum itu untuk ditaati, bukan untuk disiasati.”Tutupnya. (Tim/Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *