Sebagai dasar hukum, pemotongan bantuan sosial dilarang tegas dalam:
UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 15: Melarang pemotongan bantuan sosial, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001): Pemotongan bantuan dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi karena merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Sosial Kota Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi. Tim Kilaspendidikan.com masih terus mengumpulkan informasi lanjutan terkait perkembangan kasus ini. (Tim/Ajat)













