Islah Kedua Akhiri Polemik Dugaan Pelecehan Anak Yatim di Rajapolah, Kesepakatan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku

Ragam Berita82 Views
banner 468x60

kilaspendidikan.com, Berita Tasikmalaya – Polemik dugaan tindak asusila terhadap seorang anak di bawah umur berstatus anak yatim di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya berakhir melalui jalur musyawarah dan kekeluargaan. Penyelesaian tersebut ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan islah kedua yang sekaligus menyatakan kesepakatan damai sebelumnya tidak lagi berlaku.

Kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat ini bermula dari dugaan peristiwa yang terjadi pada 28 April 2026. Menyikapi persoalan tersebut, keluarga korban dan pihak terduga pelaku sebelumnya telah menempuh upaya penyelesaian melalui islah pertama yang dilaksanakan pada 5 Mei 2026 dengan melibatkan tokoh masyarakat serta unsur pemerintahan desa.

banner 400x130

Dalam kesepakatan awal tersebut, salah satu poin yang disepakati adalah adanya tuntutan agar terduga pelaku mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang dipersoalkan.

Namun, perjalanan kesepakatan tersebut tidak berlangsung mulus. Beberapa hari setelah perjanjian ditandatangani, kuasa hukum pihak terduga pelaku mengajukan keberatan terhadap surat pengunduran diri yang telah dibuat. Menurut pihak kuasa hukum, dokumen tersebut diduga dibuat dalam situasi yang tidak sepenuhnya bebas sehingga dianggap memiliki cacat prosedural dan perlu ditinjau kembali.

Perbedaan pandangan tersebut kemudian memicu ketegangan antara kedua belah pihak. Keluarga korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian, sementara pihak terduga pelaku juga melakukan langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.

Untuk menghindari konflik yang berkepanjangan, kedua pihak kembali membuka ruang dialog. Setelah melalui sejumlah komunikasi dan mediasi, upaya damai kembali ditempuh dan mencapai puncaknya dalam pertemuan yang digelar pada Selasa, 2 Juni 2026, di kantor desa setempat.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh keluarga korban, pihak terduga pelaku, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, serta tokoh masyarakat yang bertindak sebagai saksi sekaligus penengah.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *