Minimnya kehadiran Kades dan perilaku perangkat desa yang lebih memilih berkumpul di luar ruang kerja menjadi catatan penting soal kedisiplinan dan profesionalisme pelayanan di tingkat pemerintahan desa. Padahal, sesuai tugas dan fungsinya, seorang Kepala Desa memiliki kewajiban untuk hadir dan aktif di kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal. Ketidakhadiran yang berkepanjangan bisa berdampak langsung terhadap terhambatnya aspirasi warga dan proses pembangunan desa.
Terkait hal ini, awak media kilaspendidikan.com juga mempertanyakan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarjaya yang seharusnya turut mengawasi kinerja pemerintah desa, termasuk kepala desa. Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPD dan Kepala Desa Mekarjaya belum memberikan keterangan resmi. Awak media kilaspendidikan.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan menggali informasi lanjutan untuk menindaklanjuti persoalan ini.
(Bersambung…)
(Ajat)

















