“Perkataan itu jelas mencederai profesi wartawan secara global. Kami meminta oknum kades tersebut segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf,” tegasnya.
FORWAPI mengingatkan bahwa kebebasan pers dilindungi undang-undang, sehingga sikap tidak menghormati profesi wartawan dapat berdampak hukum.
Halim juga menyerukan kepada para jurnalis untuk tetap menjaga profesionalisme dan tidak terprovokasi, sembari menunggu langkah penyelesaian secara hukum maupun etik dari pihak terkait. (Ajat Sudrajat)













