sementara itu, upaya komunikasi melalui pesan WhatsApp sempat dilakukan. Dalam balasannya, Syafaat beralasan bahwa dirinya dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, tepatnya Irban II Andri.
seski begitu, alasan tersebut tidak mampu meredam kekecewaan awak media. Pasalnya, agenda audiensi sudah disepakati sejak jauh-jauh hari.
kami dari DPD AWP Kota Tasikmalaya sudah melayangkan surat audiensi tertanggal 15 September 2025, dan sudah disepakati tanggal 29 September 2025. Tapi ternyata yang bersangkutan tidak hadir,” tegas Ade Hera.
ia menilai ketidakhadiran Syafaat sebagai bentuk ingkar janji yang mencederai komitmen komunikasi antara pejabat publik dengan insan pers. (Darusmana)



















