Pemerhati Pendidikan, Prima Pribadi Soroti Mekanisme Komite Sekolah

Ragam Berita269 Views
banner 468x60

3. Pemerintah desa.

4. Forum koordinasi pimpinan kecamatan.

banner 400x130

5. Forum koordinasi pimpinan daerah.

6. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

7. Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

“Dan Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan”, terangnya.

Itulah acuan yang harusnya di patuhi oleh Sekolah tentang pembentukan komite sekolah, janganlah komite sekolah pengurusnya itu-itu saja, mentang-mentang pejabat atau mantan pejabat.

“Kami tekankan bahwa membentuk komite sekolah harus yang mempunyai anak didik di sekolah tersebut, supaya bisa merasakan mana yang sangat perlu dan mana yang kurang perlu untuk membantu sekolah”. pungkasnya. (Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *