Peningkatan Jalan di Desa Banyurasa Diduga Asal Jadi, Tidak Sesuai Spesifikasi dan Melebihi Waktu Pengerjaan

Ragam Berita14 Views
banner 468x60

Sementara itu, seorang pegiat kontrol sosial setempat menilai adanya indikasi keterlibatan langsung kepala desa dan perangkat desa dalam pelaksanaan teknis proyek tersebut. Hal ini menurutnya bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

banner 400x130

“Dalam Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 jelas disebutkan, kepala desa dan perangkat desa tidak boleh menjadi pelaksana teknis kegiatan pembangunan desa. Begitu juga dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, di mana tugas pelaksana kegiatan harus dipegang oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dari unsur masyarakat, bukan perangkat desa,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun Kepala Desa Banyurasa belum dapat dimintai keterangan resmi. Tim awak media masih terus berupaya menggali informasi lanjutan terkait persoalan ini.

Bersambung…

(Tim: J, A, E)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *