Meski permintaan maaf sudah disampaikan, redaksi dan crew media online kilaspendidikan.com tetap menegaskan langkah hukum akan terus diupayakan. Mereka menilai masalah tersebut telah menyangkut kehormatan profesi dan perlindungan marwah pers, bukan persoalan pribadi.
“Permintaan maaf bukan berarti kasus selesai. Ini menyangkut martabat profesi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujar perwakilan redaksi kilaspendidikan.com, Minggu 23 November 2025.
Kasus ini menjadi semakin menarik setelah muncul informasi bahwa Asep Ari pernah berprofesi sebagai wartawan sebelum menjadi kepala desa. Banyak rekan media menyayangkan hal tersebut, mengingat pengalaman jurnalistik seharusnya membuatnya lebih memahami fungsi pers sebagai pengawas publik.
Reaksi keras juga datang dari Forum Wartawan Priangan (FORWAPI). Ketua Umum FORWAPI, Halim Saepudin, mengingatkan bahwa tindakan merendahkan atau mengganggu kerja wartawan dapat dikenai sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga Rp. 500 juta.
“Kami memastikan, Organisasi Profesi Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) akan mengambil langkah hukum dan melaporkan oknum tersebut, karena tidak cukup hanya dengan meminta maaf tanpa sanksi yang jelas, sehingga tidak terjadi lagi dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis yang sudah jelas dilindungi undang-undang sebagai pilar ke empat Demokrasi,” ujar Halim
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai proses hukum yang akan ditempuh. Tekanan dari komunitas pers untuk menindak kasus ini terus menguat agar menjadi preseden bagi perlindungan kebebasan pers dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (Ajat)



















