Tim media juga telah mendatangi kantor Kepala Desa Banyurasa pada Rabu (05/11/2025) pukul 12.30 WIB untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut. Namun, kepala desa tidak berada di tempat dan pesan WhatsApp yang dikirim tidak mendapatkan tanggapan.
Menanggapi hal ini, seorang pemerhati pemerintahan meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait turun langsung menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami mendorong kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan. Jika terbukti ada penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, pelakunya harus diproses hukum secara tegas,” ujarnya.
Ia juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya untuk segera melakukan audit terhadap proyek tersebut demi memastikan pelaksanaan sesuai aturan dan transparansi penggunaan Dana Desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kecamatan Sukahening maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan jalan di Desa Banyurasa. Media kilaspendidikan.com akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik.
Bersambung…
(Tim/Ajat)



















