Proyek SPAM dan JIAT Diduga Langgar Aturan Perizinan, FORWAPI Minta Penegak Hukum Bertindak

Ragam Berita413 Views
banner 468x60

kilaspendidikan.com, Berita Tasikmalaya – Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) Provinsi Jawa Barat menyoroti banyaknya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Umum FORWAPI, Halim Saepudin, menegaskan bahwa setiap proyek SPAM dan JIAT harus mematuhi dasar hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan SPAM, Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2015 beserta perubahannya tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, serta Perpres dan Permen LKPP terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tegasnya. Minggu (28/09/2025).

banner 400x130

Halim memaparkan bahwa tahapan penting yang wajib ditempuh mencakup perencanaan dan studi kelayakan, penyusunan rencana induk air minum (RISPAM), hingga survei hidrogeologi. Selain itu, perizinan lingkungan melalui UKL-UPL atau AMDAL, penguasaan lahan, dan perolehan izin pemanfaatan air menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan, paparnya.

“Izin sumber daya air seperti Surat Izin Pengusahaan Air (SIPA) atau Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT) merupakan kunci utama yang harus dimiliki. Begitu pula dengan penyusunan Detail Engineering Design (DED) yang diverifikasi dinas terkait,” ujar Halim.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *