Publik Kecewa Putusan DKPP: Integritas Pemilu Di Tasikmalaya Runtuh, PSU Jangan Sampai Terulang Lagi

Ragam Berita403 Views
banner 468x60

Kilaspendidikan.com, Berita Tasikmalaya — Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kembali membuka luka lama tentang rapuhnya integritas penyelenggaraan pemilu di daerah. Pada Senin (22/9/2025), DKPP resmi membacakan putusan dari dua perkara berbeda: Perkara Nomor 149-PKE-DKPP/V/2025 dan Perkara Nomor 160-PKE-DKPP/VI/2025.

Dalam perkara 149-PKE-DKPP/V/2025, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dipersoalkan karena meloloskan pasangan calon kepala daerah yang diduga tidak memenuhi syarat. Keputusan ini berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang menelan anggaran negara tidak sedikit. Publik menilai, tindakan tersebut mencerminkan kelalaian fatal dan ketidakcermatan lembaga penyelenggara pemilu dalam menjalankan mandat undang-undang.

banner 400x130

Sedangkan dalam perkara 160-PKE-DKPP/VI/2025, DKPP menyoroti kelalaian Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang terbukti tidak menindaklanjuti permohonan sengketa hasil Pilkada. Padahal, kewenangan tersebut merupakan instrumen utama dalam menjaga transparansi dan keadilan. Abainya fungsi pengawasan ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah kelalaian itu murni kesalahan teknis, atau ada faktor lain yang disengaja?

Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan sebagian dalil pengadu terbukti. Beberapa anggota Bawaslu dijatuhi sanksi etik, meski tidak semua teradu dikenai hukuman karena sebagian tuduhan dianggap tidak terbukti. Putusan ini kemudian memantik perdebatan sengit di ruang publik.

Pengadu sekaligus aktivis penggiat demokrasi, Dadan Jaenudin, dengan tegas menyuarakan kekecewaannya.

“Saya sangat kecewa dengan putusan ini. Fakta sudah jelas menunjukkan adanya kelalaian serius, terutama ketika Bawaslu tidak menindaklanjuti permohonan sengketa. Itu bukan hal sepele, itu adalah benteng terakhir keadilan dalam pemilu,” ungkap Dadan.

Ia menilai sanksi yang dijatuhkan DKPP terlalu ringan dan tidak sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan, baik dari segi pemborosan anggaran, kebingungan publik, maupun ancaman terhadap stabilitas sosial.

“Saya melihat putusan ini lebih melindungi institusi daripada memberikan keadilan bagi rakyat. Demokrasi tidak boleh dipermainkan. Putusan ini memang final, tapi kekecewaan publik tidak bisa dibungkam. Ke depan, penyelenggara pemilu harus benar-benar bekerja dengan integritas,” tegasnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *