Lurah Kota Baru dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan ini bagi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa melalui sosialisasi ini, para penerima manfaat diharapkan dapat memahami hak-hak mereka, terutama dalam hal perlindungan saat terjadi risiko kerja.
“Jika terjadi kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis hingga sembuh. Bahkan, jika terjadi risiko terburuk seperti meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan,” ujarnya.
Selain itu, proses distribusi kartu kepesertaan dilakukan melalui kecamatan dan kelurahan agar dapat sampai langsung ke tangan penerima manfaat secara cepat dan tepat sasaran. Para camat dan lurah juga diinstruksikan untuk terus mendampingi warga dalam memahami serta memanfaatkan program perlindungan sosial tersebut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pekerja rentan di wilayah Kelurahan Kota Baru yang terlindungi, sehingga mampu menciptakan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan dalam menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari. (Tatang Hidayat)



















