Lebih lanjut, Halim menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja jurnalistik sebagai pengawas independen.
“Ucapan yang merendahkan profesi wartawan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Sebagai pilar keempat demokrasi, Halim mengingatkan bahwa pers memiliki mandat kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menjelaskan beberapa poin penting di antaranya:
Pasal 4 ayat (1): menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara.
Pasal 4 ayat (3): menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1): setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman kurungan paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
“Dengan dasar hukum ini, setiap ucapan atau tindakan yang melecehkan, mengintimidasi, atau berupaya membungkam kerja jurnalistik dapat dianggap sebagai bagian dari tindakan penghalangan tugas pers. FORWAPI menegaskan akan mengambil langkah tegas untuk melaporkan oknum tersebut, baik ke APH maupun ke Dewan Pers,” tutup Halim. (Ajat)


















