Tuntutan lain yang disampaikan warga adalah terkait mekanisme pemberhentian perangkat desa yang dinilai tidak sesuai prosedur. Mereka menegaskan, setiap proses pemberhentian semestinya diawali dengan surat peringatan atau teguran resmi sesuai aturan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Dawagung, H. Trio Wibowo Budi, menyampaikan klarifikasi dalam forum audiensi. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tetap berkomitmen menjalankan roda pemerintahan sesuai aturan, sekaligus terbuka terhadap aspirasi masyarakat. “Saya siap berbenah, dan semoga Dawagung Manis dapat terwujud sesuai harapan kita semua,” ujarnya.
Audiensi berlangsung lancar dengan pengamanan ketat dari aparat Polres Tasikmalaya Kota yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Moh Faruk Rozi, serta didukung personel Koramil 1205/Rajapolah. Suasana tetap kondusif hingga acara berakhir. (Ade)

















