Aliran dan penggunaan anggaran pembangunan;
• Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan;
• Kesesuaian volume pekerjaan dengan realisasi fisik di lapangan;
• Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana;
• Potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Menurut YLBH-Merah Putih Tasikmalaya, dalam perkara yang berkaitan dengan keuangan negara, audit bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum yang dapat menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara.
Karena itu, permohonan audit kepada BPKP dipandang sebagai langkah strategis guna memperjelas fakta dan mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.
Peran YLBH dalam Pengawasan Keuangan Negara
Sebagai lembaga bantuan hukum dan bagian dari elemen masyarakat sipil, YLBH-Merah Putih Tasikmalaya menegaskan bahwa langkah yang dilakukan memiliki dasar konstitusional dan yuridis.
Partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dijamin dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi, laporan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan keuangan negara.
Dalam konteks tersebut, YLBH-Merah Putih Tasikmalaya menempatkan diri sebagai bagian dari kontrol sosial yang membantu negara, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawasan dalam memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya.
“Ketika ada indikasi yang berpotensi merugikan keuangan negara, diam bukanlah pilihan. Melaporkan adalah bentuk tanggung jawab warga negara. Mengawal prosesnya adalah bentuk kepedulian terhadap uang rakyat. Dan meminta audit adalah upaya menghadirkan kepastian berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan opini atau asumsi.”
Publik Menunggu Kebenaran
YLBH-Merah Putih Tasikmalaya berharap BPKP Jawa Barat segera merespons permohonan audit yang telah disampaikan sehingga proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dapat berjalan lebih efektif dan memperoleh dukungan data yang komprehensif.
Lembaga tersebut juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring persoalan ke ranah personal maupun konflik opini.
“Pada akhirnya, yang harus dibela bukan kepentingan kelompok atau individu. Yang harus dibela adalah kebenaran, transparansi, dan uang negara. Sebab setiap rupiah APBN yang dikelola oleh penyelenggara negara pada hakikatnya adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan administratif.”
YLBH-MERAH PUTIH TASIKMALAYA “Mengawal Hukum, Menjaga Uang Rakyat, Mengawasi Kepentingan Negara.” (Red)













