Kilaspendidikan.com Berita Ciamis – Kabar mengejutkan bagi pengusaha Durian Kujang yang berlokasi di jalan Margaluyu Cikoneng Ciamis, diduga tidak se-jalan dengan pemerintahan Desa Margaluyu sehingga mengakibatkan konplik yang berkepanjangan akhirnya pihak pemerintahan Desa Margaluyu mengusir tegas kepada pengusaha Kedai Durian Kujang kepunyaan Haji Wahyu melalui surat resmi yang di tandatangi oleh Kepala Desa Margaluyu Herlan tertanggal 02 Pebruari 2026. Ini merupakan surat peringatan ke-III. untuk pengusaha Durian Kujang. diberi waktu hanya 3 hari tanah milik Desa tersebut harus dikosongkan.
dalam surat resmi tersebut pihak pemerintahan Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis sebagai berikut’ dipermaklumkan dengan hormat menindak lanjuti pasal 1 ayat (1) dan 2 dalam surat perjanjian sewa tanah pemerintah Desa Margaluyu nomor: 500.17.3.1/572-DS/2025, tanggal 24 Juli 2025. berbunyi :
Sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu lima bulan (maksimal 3 tahun) terhitung sejak tanggal 24 juli 2025. dan berakhir pada tanggal 24 Desember 2025.

setelah masa sewa berakhir pada tanggal 24 Desember 2025. Pihak ke-1 tidak akan memperpanjang sewa tanah tersebut kepada pihak ke-2 sesuai berita acara hasil musyawarah, itu sebagian cuplikan surat yang dikirim oleh pihak Pemdes Margaluyu Herlan,












