sementara itu H. Wahyu pemilik Kedai Durian Kujang mengatakan dengan adanya surat peringatan ke- III kepada kami dari pihak Pemdes Margaluyu berarti pihak tersebut tidak ada toleransi lagi untuk mempertimbangkan keberadaan Kedai Durian Kujang kami ini, padahal kami di sini ngontrak, tidak cuma cuma kalau dipertimbangkan bisa menambah Penghasilan Asli Daerah (PAD) dan selama ini Kedai Durian Kujang ini sudah dianggap salahsatu Icom Kabupaten Ciamis,”terangnya
dengan adanya hal tersebut seharusnya pihak Pemerintahan Desa Margaluyu bisa mempertimbangkan kembali kebijakannya apalagi keberadaan Kedai Durian Kujang ini, sepertinya sudah menjadi salahsatu Icom di kabupaten Ciamis. (Red)












