Ketua AWP Kabupaten Tasikmalaya, Deni Nugraha, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
«”Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tindakan main hakim sendiri dengan dalih tuduhan tanpa bukti yang jelas tidak ada ampun dalam negara hukum. Semua harus diselesaikan melalui proses hukum, bukan dengan kekerasan,” tegas Deni Nugraha.»
Secara hukum, aksi pengeroyokan merupakan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seseorang dan diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dalam pembaruan KUHP juga diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku pengeroyokan dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan. Ancaman hukuman dapat meningkat menjadi 9 tahun apabila mengakibatkan luka berat, dan hingga 12 tahun apabila menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara itu, untuk tindak pidana penganiayaan, ancaman hukuman berkisar mulai dari 2 tahun 8 bulan hingga 7 tahun penjara apabila korban mengalami luka berat.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi pembelajaran bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan aksi main hakim sendiri. (Tatang Hidayat)












