kilaspendidikan.com, Berita Tasikmalaya — Polemik terkait status aset SD Negri 3 Cibunigeulis semakin terbuka menurut Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya C.q Dinas Pendidikan diduga tidak memiliki dasar legalitas yang sah atas penguasaan sekolah tersebut.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait aspek tata kelola aset daerah, mengingat setiap aset yang dikelola oleh pemerintah seharusnya memiliki dokumen legal formal berupa sertifikat kepemilikan, berita acara serah terima, ataupun dasar hukum lainnya.
Ketiadaan dokumen legal penguasaan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari, termasuk dugaan maladministrasi dalam tata kelola aset pendidikan. Sumber internal bahkan menyebutkan bahwa sejak lama status aset SDN 3 Cibunigeulis tidak jelas, namun tetap dikelola seolah-olah sah tanpa landasan hukum yang kuat.


















