Diduga Abaikan Pasien Gawat Darurat, RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Disorot: NFT dan RPD Tuntut Pertanggungjawaban

Ragam Berita262 Views
banner 468x60

kilaspendidikan.com, Berita Tasikmalaya – Suasana tegang menyelimuti RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya pada Jumat (12/12/2025) ketika organisasi Navigation For Transformation (NFT) melakukan audiensi resmi untuk menyampaikan kekesalan dan kekecewaan mendalam terkait dugaan buruknya pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut. Audiensi itu turut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha beserta jajarannya, dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian.

Ketua NFT, Farhan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat Kabupaten Tasikmalaya terkait dugaan penolakan pertolongan pertama terhadap pasien gawat darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Masyarakat merasa tidak mendapatkan perlakuan adil, bahkan beberapa laporan menyebutkan pasien yang datang dalam kondisi kritis justru diminta mencari fasilitas kesehatan lain tanpa diberikan Pertolongan Pertama (PPT) sesuai prosedur.

banner 400x130

Salah satu kasus yang diungkapkan adalah pasien yang tidak sadarkan diri namun tidak ditangani sama sekali oleh pihak IGD RSUD KHZ Musthafa. Pasien tersebut kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan lain dan langsung masuk ICU akibat kondisi yang semakin memburuk.

“Perilaku ini bertentangan dengan Pasal 174 dan Pasal 275 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dengan jelas mewajibkan Tenaga Medis dan Kesehatan memberikan Pertolongan Pertama pada setiap pasien gawat darurat,” tegas Farhan.

Dukungan kritik juga datang dari Rakyat Peduli Demokrasi (RPD). Nandi, perwakilan RPD, menyoroti kasus serupa yang menurutnya sangat mencederai nilai kemanusiaan.

“Ada pasien tidak sadarkan diri dibawa ke IGD, tapi malah disuruh cari rumah sakit lain tanpa PPT. Setelah dibawa ke tempat lain, langsung masuk ICU. Itu jelas kondisi gawat darurat, kenapa tidak ditangani?” ujarnya mempertanyakan.

Secara hukum, Pasal 438 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menegaskan bahwa pimpinan fasilitas kesehatan maupun tenaga medis yang gagal memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat dapat dikenai pidana hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 200 juta.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *