kilaspendidilan.com, Berita Bandung – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan Perkara Nomor 151-PKE-DKPP/V/2025 pada Jumat (8/8/2025) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Sidang terbuka untuk umum ini menjadi sorotan publik karena menyentuh langsung integritas penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
Perkara ini diajukan oleh Dadan Jaenudin selaku pengadu, dengan pihak teradu Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami beserta empat anggotanya: Ade Abdulah Sidiq, Cecep Hamzah Pansuri, Intan Paramitha Sutiswa, dan Yugastiana Ainulyaqin.
Pengadu menuding para teradu melanggar prinsip profesionalitas, kepastian hukum, dan keadilan, terkait keputusan meloloskan salah satu calon Bupati Tasikmalaya pada Pilkada 2024 meski dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan.
Sekretaris DKPP David Yama menegaskan seluruh pihak telah dipanggil sesuai prosedur minimal lima hari sebelum sidang. Agenda pemeriksaan meliputi keterangan pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait yang diuji secara terbuka di hadapan publik.
Pengamat pemilu Sandi menilai, jika pelanggaran etik terbukti, sanksi tegas harus dijatuhkan demi menjaga marwah penyelenggara pemilu. “Sidang ini adalah ujian serius bagi integritas KPU Tasikmalaya,” tegasnya.



















