Ia juga menambahkan bahwa penyaluran bantuan kepada 1.595 KPM di Cilamajang dilakukan atas inisiatif TKSK Kecamatan Kawalu. “Dari awal saya juga khawatir soal ini. Tapi pihak TKSK bilang akan bertanggung jawab jika terjadi masalah,” imbuh Y.
Di tempat terpisah, pegiat kontrol sosial setempat menyesalkan adanya dugaan pungutan terhadap bantuan beras yang berasal dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan dikelola oleh Bulog.
“Ini program pemerintah untuk masyarakat miskin, bukan ajang bancakan. Kalau benar terjadi pungutan, jelas ini merugikan rakyat dan negara,” tegasnya.
Pegiat tersebut juga menegaskan bahwa dugaan pungutan terhadap bantuan sosial melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:
UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 15: Melarang pemotongan bantuan sosial dengan ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001): Pemotongan bantuan dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi karena merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RWT, TKSK Kecamatan Kawalu, dan pihak Kecamatan Kawalu belum memberikan keterangan resmi. Tim Kilas Pendidikan masih melakukan penelusuran lebih lanjut dan akan menyajikan informasi lanjutan dalam edisi berikutnya. (Tim/Ajat)



















