Langkah Preventif dan Penerapan *Restorative Justice
Sebagai bentuk pembinaan dan evaluasi yang berkesinambungan, Divisi Hukum PWRI Kota Tasikmalaya secara rutin menggelar forum diskusi setiap hari Jumat. Diskusi ini menjadi wadah bagi para jurnalis di lapangan untuk melaporkan berbagai temuan serta dinamika yang mereka hadapi.
Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa yang melibatkan kerja jurnalistik, Divisi Hukum akan mengambil langkah-langkah yang terukur sesuai regulasi yang berlaku saat ini:
Pemberian Somasi: Langkah awal untuk memberikan peringatan secara resmi.
<span;>Klarifikasi: Membuka ruang tabayun guna meluruskan informasi yang berkembang.
Prioritas Restorative Justice*:** Sesuai dengan pembaruan hukum dalam KUHAP saat ini, PWRI mengedepankan pendekatan keadilan restoratif untuk penyelesaian masalah.
Tindakan Hukum Tegas:** Namun, jika langkah perdamaian atau restoratif tersebut tidak mencapai titik temu, Divisi Hukum PWRI Kota Tasikmalaya memastikan tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum secara tegas demi mempertahankan keadilan dan marwah profesi wartawan.
Melalui komitmen nyata ini, PWRI DPC Kota Tasikmalaya diharapkan tidak hanya menjadi wadah berkumpulnya para jurnalis, melainkan menjadi benteng pertahanan hukum yang kokoh, profesional, dan dihormati oleh seluruh elemen masyarakat.
(Heri Heryanto)


















