Namun, penyebaran chat itu justru dinilai mengalihkan fokus dari persoalan utama yakni respons pejabat publik menjadi polemik antar jurnalis.
Menanggapi hal ini, YLBH Merah Putih Tasikmalaya menegaskan bahwa klarifikasi seharusnya disampaikan langsung oleh pejabat kepada media, bukan melalui jalur tidak resmi.
“Gunakan hak sanggah secara langsung. Jangan sampai membenturkan sesama jurnalis,” tegasnya
“Kalau tidak benar, klarifikasi. Kalau merasa, minta maaf. Selesai.”
Praktisi hukum Dani Safari Effendi menilai respons tersebut berpotensi melanggar etika pejabat publik sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2001.
Ia menegaskan, istilah “memalak” memiliki konotasi pidana dan tidak seharusnya dilontarkan tanpa dasar.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa komunikasi pejabat publik, sekecil apa pun, dapat berdampak luas terutama ketika menyangkut relasi dengan pers sebagai pilar demokrasi. (A.Sudrajat)













