Hanya Sebuah Candaan Biasa, Wartawan Di Tuduh “Memalak”, Respons Wakil Wali Kota Tasikmalaya Picu Polemik

banner 468x60

Namun, penyebaran chat itu justru dinilai mengalihkan fokus dari persoalan utama yakni respons pejabat publik menjadi polemik antar jurnalis.

Menanggapi hal ini, YLBH Merah Putih Tasikmalaya menegaskan bahwa klarifikasi seharusnya disampaikan langsung oleh pejabat kepada media, bukan melalui jalur tidak resmi.

banner 400x130

‎“Gunakan hak sanggah secara langsung. Jangan sampai membenturkan sesama jurnalis,” tegasnya

‎“Kalau tidak benar, klarifikasi. Kalau merasa, minta maaf. Selesai.”

Praktisi hukum Dani Safari Effendi menilai respons tersebut berpotensi melanggar etika pejabat publik sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2001.

‎Ia menegaskan, istilah “memalak” memiliki konotasi pidana dan tidak seharusnya dilontarkan tanpa dasar.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa komunikasi pejabat publik, sekecil apa pun, dapat berdampak luas terutama ketika menyangkut relasi dengan pers sebagai pilar demokrasi. (A.Sudrajat)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *