3. Pemerintah desa.
4. Forum koordinasi pimpinan kecamatan.
5. Forum koordinasi pimpinan daerah.
6. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
“Dan Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan”, terangnya.
Itulah acuan yang harusnya di patuhi oleh Sekolah tentang pembentukan komite sekolah, janganlah komite sekolah pengurusnya itu-itu saja, mentang-mentang pejabat atau mantan pejabat.
“Kami tekankan bahwa membentuk komite sekolah harus yang mempunyai anak didik di sekolah tersebut, supaya bisa merasakan mana yang sangat perlu dan mana yang kurang perlu untuk membantu sekolah”. pungkasnya. (Red)