Publik Menanti Keputusan Sidang Etik DKPP Atas Perkara 151-PKE-DKPP/V/2025, Yang Sempat Disorot Publik

Ragam Berita425 Views
banner 468x60

Kilaspendidikan.com. Berita Tasikmalaya, – Setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor register 151-PKE-DKPP/V/2025, di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat, 8 Agustus 2025 yang lalu, kini publik menantikan putusan resmi yang akan dijatuhkan DKPP.

Perkara ini diajukan oleh Dadan Jaenudin sebagai pengadu, yang secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh salah satu penyelenggara pemilu. Laporan tersebut dipandang penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu, yang seharusnya berdiri di atas prinsip kejujuran, keadilan, dan profesionalisme.

banner 400x130

Sesuai amanat Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara. Sidang pemeriksaan yang berlangsung terbuka untuk umum dengan agenda sidang meliputi pembacaan pokok aduan, jawaban dari pihak teradu, pemeriksaan saksi dan ahli, serta pengesahan dokumen bukti.

Setelah proses pemeriksaan, majelis DKPP dijadwalkan menggelar rapat pleno tertutup untuk merumuskan putusan. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat, yang berarti tidak dapat diganggu gugat, baik oleh pengadu maupun teradu.

Dalam keterangannya kepada awak media, pengadu Dadan Jaenudin menegaskan harapan agar DKPP benar-benar menegakkan keadilan etik.

“Sebagai warga negara, saya menaruh harapan besar kepada DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu secara adil dan transparan. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Kalau terbukti melanggar, sanksinya harus tegas, mulai dari peringatan hingga pemberhentian, agar penyelenggara pemilu benar-benar bisa menjadi teladan dalam menjaga kejujuran dan profesionalitas.” Tegas Dadan Jaenudin

Majelis DKPP yang dipimpin oleh para anggota dewan kehormatan menekankan bahwa sidang etik bukan sekadar proses formil, melainkan juga instrumen untuk menjaga marwah demokrasi.

Setiap penyelenggara pemilu terikat oleh kode etik. Pelanggaran etik sekecil apa pun berpotensi merusak integritas lembaga dan meruntuhkan kepercayaan publik.

Selain perkara ini, DKPP juga sedang menangani kasus lain yang berkaitan dengan dinamika Pilkada 2024. Perkara tersebut diregister dengan nomor 160-PKE-DKPP/VI/2025, menyangkut permohonan sengketa hasil Pilkada.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *